UUD 1945 Sebelum di Amandemen
|
UUD 1945 Setelah di
Amandemen
|
BAB I
Pasal 1
1. Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk Republik.
2.Kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh
Majelis
|
BAB I
Pasal 1
1.Negara Indonesaia ialah Negara kesatuan, yang berbentuk Republik.
2.Kedaulatan berada ditangan rakyat, dan dilaksanakan menurut undang-undang dasar. 3.Negara Indonesia adalah negara hukum |
BAB II
MPR
Pasal 2
1.Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, ditambah dengan Utusan-utusan dari daerah-daerah dan
golongan-golongan menurut aturan yang ditetapkan dengan undang-undang.
2.Majelis permusyawaratan rakyat besidang sedikitnya sekali
dalam lima tahun diIbu Kota Negara.
3.segala keputusan
majelis permusyawaratan rakyat ditetapkan dengan suara terbanyak.
Pasal 3
Majelis permusyawaratan Rakyat menetapkan Undang-undang Dasar dan
Garis-Garis besar haluan Negara.
|
BAB II
MPR
Pasal 2
1.MPR dan perwakilan daerah dipilh melalui pemilihan umum dan di atur
lebih lanjut dengan undang-undang
Pasal 3
1. MPR berwenang mengbah dan menetapkan Undang-undang Dasar. 2. MPR melantik presiden dan Wakil Presiden.
3. MPR hanya dapat
memberhentikan Presiden dan Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut
Undang-udang Dasar
|
BAB III
KEKUASAAN PEMERINTAHAN
NEGARA
Pasal 4
1.Presiden Ripublik
Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-undang Dasar.
2.Dalam melakukan
kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden.
Pasal 5
1.Presiden memegang
kekuasaan membentuk undang-undang dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
2.Presiden menetapkan
peraturan pemerintah untuk menjalankan Undang-undang sebagaimana mestinya.
Pasal 6
1.Presiden adalah orang
Indonesia Asli.
2.Presiden dan Wakil
Presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan suara terbanyak.
Pasal 7
Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun
dan sesudahnya dapat dipilih kembali.
Pasal 8
Jika Presiden mangkat, berhenti atau tidak dapat melakukan kewajiban
dalam masa jabatnaya, ia diganti oleh Wakil Presiden sampai habis waktunya.
Pasal 9
Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah
menurut agama, atau berjanji, dengan sungguh-sungguh di hadapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 10
Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas angkatan Darat, Angkatan
Laut dan Angkatan Udara.
Pasal 11
Presiden dengan persetujuan Dewan
Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian denga
negara lain.
Pasal 12
Presiden menyatakan keadaan bahaya Syarat dan akibatnya keadaan bahaya
ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 13
1.Presiden mengangkat
Duta dan Konsul.
2.Presiden menerima
duta negara lain.
Pasal 14
Presiden memberi grasi, amnesti,abolisi dan rehabilitasi.
Pasal 15
Presiden memberi gelaran, tanda jasa dan lain-lain tanda kehormatan.
|
BAB III
KEKUASAAN PEMERINTAHAN
NEGARA
Pasal 4
1. Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut
Undang-undang Dasar.
2. dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden.
Pasal 5
1. Presiden berhak mengajukan rancangan Undang-undang kepada DPR.
2. Presiden menetapkan
peraturan pemerintah untuk menjalankan Undang-undang sebagaimana mestinya.
Pasal 6
1. Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden harus seorang warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah penerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah menghianati negara, serta mampu secara rohani dan jasamani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Waklil Presiden.
2. Syarat-syarat
menjadi Presiden dan Wakil Presiden diatur lebih lanjut dengan undang-undang
Pasal 7
Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama masa lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.
Pasal 8
1. Jika Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat melakukan kewajiban dalam masa jabatnaya, ia diganti oleh Wakil Presiden sampai habis waktunya.
2. Dalam hal terjadi
kekosongan Wakil Presiden selambat-lambat nya dalam waktu enam puluh hari,
Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuh memilih Wakil
Presiden dari dua calon yang diusulkan Presiden.
3. Jika Presiden dan
Wakil Presiden mangkat, berhenti , diberhentikan atau tidak dapat melakukan
kewajiban dalam masa jabatnaya bersamaan, pelaksana tugas kepresidenan adalah
menti Luar Negri, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pertahanan secara
bersama-sama. Selambat-lambatnya tiga puluh hari setelah itu. Majelis
Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Presiden dan
Wakil Presiden dari dua pasang calon Presiden dan Wakil Presiden yang di
usulkan partai politik atau gabungan partai politik yang peket calon Presiden
dan Wakil Presiden meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan
sebelumnya, sampai habis masa jabatanya.
Pasal 9
1. Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama atau berjanji dengan sungguh-sungguh dihadapan Majelis
Pasal 10
Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara
Pasal 11
1. Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian denga negara lain. 2. Presiden dalam membuat perjanjian Internasional lainya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara dan mengharuskan perubahan dan pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. 3. Ketentuan lebih lanjut tentang perjanjian internasional diatur dengan undang – undang
Pasal 12
Presiden menyatakan keadaan bahaya Syarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan dengan undang-undang undang-undang
Pasal 13
1. Presiden mengangkat Duta dan Konsul
2. Dalam mengangkat
Duta Presiden memperhatikan pertimbangan DPR
3. Presiden menerima penetapan duta negara
lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat
Pasal 14
1. Presiden memberi grasi, dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.
2. Presiden memberi
Amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR
Pasal 15
Presiden memberi gelaran, tanda jasa dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang. |
BAB 1V
DEWAN PERTIMBANGAN
AGUNG
Pasal 16
1.Susunan DPA di tetapkan dengan undang-undang
2.Dewan ini berkewajiban member jawab atas pertanyaan presiden dan berhak
memajukan usul kepada pemerintah
|
BAB IV
DEWAN PERTIMBANGAN
AGUNG
(DIHAPUS)
|
BAB V
KEMENTRIAN NEGARA
Pasal 17
1.Presiden dibantu oleh
menteri-menteri negara
2.Menteri-menteri itu
diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
3.Menteri-menteri itu
memimpin departemen pemerintah.
|
BAB V
KEMENTRIAN NEGARA
Pasal 17
1. Presiden dibantu oleh menteri-menteri Negara 2. Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden 3. Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. 4. Pembentukan, pengubahan dan pembubaran kementerian negara diatur dengan undang-undang |
BAB VI
PEMERINTAH DAERAH
Pasal 18
Pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil, dengan bentuk
susunan pemerintahnya ditetapkan dengan undang-undang, dengan memandang dan
mengingati dasar permusyawaratan dalam pemerintah negara, dan hak-hak asal
usul dalam daerah-daerah yang bersifat istimewa.
|
BAB VI
PEMERINTAH DAERAH
Pasal 18
1.Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah provinsi dan
daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap provinsi,
kabupaten dan kota itu mempunyai pemerintah daerah, yang diatur dengan
undang-undang.
2.Pemerintah daerah provinsi, daerah kabupaten dan kota mengatur dan
mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas etonomi dan tugas
pembantuan.
3.Pemerintah daerah
provinsi, daerah kabupaten dan kota memiliki Dewan Perwakilan Daerah yang
anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.
4.Gubenur, Bupati dan
Wali kota masing-masing sebagai kepala daerah provinsi, kabupaten dan kota,
dipilih secara demokratis
5.Pemerintahan daerah
menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintah yang oleh
undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat.
6.Pemerintah daerah
berhak menetapkan peraturan dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi
dan tugas pembantuan.
7.Susunan dan tata cara
penyelenggaraan pemerintah daerah diatur dalam undang-undang.
Pasal 18A
1.Hubungan wewenang
antara pemerintahan pusat dan pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota
atau antara provinsi dan kabupaten dan kota diatur dengan undang-undang
dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah.
2.Hubungan keuangan,
pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainya antara
pemerintah pusat dan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras
berdasarkan undang-undang.
Pasal 18B
1.Negara mengakui dan
menghormati satuan-satuan pemerintah daerah yang bersifat khusus atau
istimewa yang diatur dengan undang-undang.
2.Negara mengakui dan
menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak
tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan
masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dengan
undang-undang.
|
BAB VII
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
Pasal 19
1. Susunan Dewan Perwakilan Rakyat ditetapkan dengan undang-undang.
2. Dewan Perwakilan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.
Pasal 20
3.Tiap-tiap undang-undang menghendaki persetujuan Dewan Perwakilan
Rakyat.
2. Jika sesuatu rancangan undang-undang tidak mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, maka rancangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.
Pasal 21
1. Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak memajukan rancangan
undang-undang.
2. Jika rancangan itu, meskipun disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat, tidak disyahkan oleh Presiden, maka rancangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.
Pasal 22
1.Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan
peraturan pemerintah pengganti undang-undang.
2. Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut. 3. Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus dicabut. |
BAB VII
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
Pasal 19
1.Anggota Dewan
perwakilan Rakyat dipilih melalui pemilihan umum.
2.Susunan Dewan
perwakilan Rakyat diatur dengan undang- undang.
3.Dewan Perwakilan
Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.
Pasal 20
1.Dewan perwakilan
Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang.
2.Setiap rancangan
undang-undang dibahas oleh Dewan perwakilan Rakyat dan Presiden untuk
mendapatkan persetujuan bersama.
3.Jika rancangan
undang-undang itu tidak mendapatkan persetujuan bersama, rancangan
undang-undang itu tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan Dewan
perwakilan Rakyat masa itu.
4.Presiden mengesahkan
rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama untuk menjadi
undang-undang.
5.Dalam hal rancangan undang-undang
yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan oleh Presiden dalam
waktu tiga puluh hari semenjak rancangan undang-undang disetujui, rancangan
undang-undang tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.
Pasal 20A
1.Dewan perwakilan
Rakyat memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan.
2.Dalam melaksanakan
fungsinya, selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain undang-undang dasar
ini, Dewan perwakilan Rakyat mempunyai hak interpelasi, hak angket dan hak
menyatakan pendapat.
3.Selain hak yang
diatur dalam pasal-pasal lain undang-undang dasar ini, setiap anggota Dewan
Perwakilan Rakyat mempunyai hak mengajukan pertanyaan ,menyampaikan usul dan
pendapat serta hak imunitas.
4.Ketentuan lebih
lanjut tentang hak Dewan Perwakilan Rakyat dan hak anggota Dewan Perwakilan
Rakyat diatur dalam undang-undang.
Pasal 21
1.Anggota-anggota Dewan
Perwakilan Rakyat berhak mengajukan rancangan undang-undang.
2.Jika rancangan itu
meskipun disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat tidak disahkan oleh Presiden,
maka rancangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan
Perwakilan Rakyat masa itu.
Pasal 22
1.Dalam hal Ikwal
kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah
sebagai pengganti undang-undang.
2.Peraturan Pemerintah
itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang
berikut.
3.Jika tidak mendapat
persetujuan, maka peraturan pemerintah tersebut harus dicabut.
Pasal 22A
Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pembentukan undang-undang diatur
dengan undang-undang.
Pasal 22B
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dapat dihentikan dari jabatanya, yang
syarat-syarat dan tata cara diatur dalam undang-undang.
BAB VIIA
DEWAN PERWAKILAN DAERAH
Pasal 22C
1. Anggota Dewan perwakilan daerah dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihan umum. 2. Anggota Dewan Perwakilan Daerah dari setiap provinsi jumlahnya sama dan jumlah seluruh anggota Dewan Perwakilan Daerah itu tidak lebih dari sepertiga dari jumlah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat. 3. Dewan Perwakilan Daerah bersidang sedikitnya sekali dalam setahun. 4. Susunan dan kedudukan Dewan Perwakilan Daerah diatur dengan undang-undang. Pasal 22D 1. Dewan Perwakilan Daerah dapat mengajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, sehubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengolahan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainya, serta yang berkaitan dengan pertimbangan keuangan pusat dan daerah. 2. Dewan Perwakilan Daerah ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah pengolahan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainya, serta yang berkaitan dengan pertimbangan keuangan pusat dan daerah serta memberikan pertimbangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat atas rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan dan Agama. 3. Dewan Perwakilan Daerah dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolahan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainya, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, pajak, pendidikan dan agama serta menyampaikan hasil pengawasan itu kepada pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah pengolahan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainya, serta yang berkaitan dengan pertimbangan keuangan pusat dan daerah serta memberikan pertimbangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat sebagai bahan pertimbangan untuk ditindak lanjuti. 4. Dewan Perwakilan Daerah dapat diberhentikan dari jabatanya, yang syarat-syarat dan tata caranya diatur dalam undang-undang.
BAB VIIB
PEMILIHAN UMUM
Pasal 22E
1. Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil setiap lima tahun sekali. 2. Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. 3. Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota dewan perwakilan rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah partai politik. 4. Peserta pemilihan umum untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah perseorangan.
5. Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang
bersifat nasional, tetap dan mandiri.
6. Ketentuan lebih lanjut tentang pemilihan umum diatur dengan undang-undang. |
BAB VIII
HAL KEUANGAN
Pasal 23
1.Anggaran pendapatan dan belanja ditetapkan tiap-tiap tahun dengan
undang-undang. Apabila Dewan Perwakilan rakyat tidak menyetujui anggaran yang
diusulkan Pemerintah, maka Pemerintah menjalankan anggaran tahun yang lalu.
2.Segala pajak untuk keperluan Negara berdasarkan undang-undang.
3.Macam dan harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang.
4.Hal keuangan negara selanjutnya diatur dengan undang-undang.
5.Untuk memeriksa tanggung jawab tentang keuangan Negara diadakan suatu
Badan Pemeriksa Keuangan, yang peraturannya ditetapkan dengan Undang-Undang.
Hasil pemeriksaan itu diberitahukan kepada Dewan Perwakilan rakyat.
|
BAB VIII
HAL KEUANGAN
Pasal 23
1. Anggaran dan belanja negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. 2. Rancangan undang-undang anggaran pendapatan belanja negara diajukan oleh presiden untuk dibahas bersama Dewan Pewakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan dewan Perwakilan Daerah. 3. Apabila Dewan Pewakilan Rakyat tidak menyetui rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara yang diusulkan oleh presiden, permerintah menjalankan anggaran pendapatan dan belanja negara tahun lalu. Pasal 23A Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang. Pasal 23B Macam dan harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 23C Hal-hal lain mengenai keuangan negara diatur dengan undang-undang. Pasal 23D Negara memiliki bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab dan independensinya diatur dengan undang-undang. BAB VIIIA
BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Pasal 23E
1. Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara
diadakan satu badan pemeriksa keuangan.
2. Hasil pemeriksa keuangan negara diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan kewenanganya. 3. Hasil pemeriksaan tersebut ditindak lanjuti oleh lembaga perwakilan atau badan sesuai dengan undang-undang. Pasal 23F 1. Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh anggota Dewa n Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan dewan perwakilan daerah dan diresmikan oleh presiden. 2. Pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan dipilih dari dan oleh anggota. Pasal 23G 1. Badan Pemeriksa Keuangan berkedudukan di ibu kota negara dan memiliki perwakilan disetiap provinsi. 2. Ketentuan lebih lanjut mengenai badan pemeriksa keuangan diatur dengan undang-undang |
BAB IX
KEKUASAAN KEHAKIMAN
Pasal 24
1.Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan lain-lain
badan kehakiman menurut undang-undang.
2.Susunan dan kekuasaan badan-badan kehakiman itu diatur dengan undang-undang.
|
BAB IX
KEKUASAAN KEHAKIMAN
Pasal 24
1. Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk
menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
2. Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan
peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan
peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata
usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.
3. badan – badan lain yang fungsingnya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman
diatur dalam undang – undang
Pasal 24A
1. Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji
peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang,
dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang.
2. Hakim agung harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak
tercela, adil,
profesional, dan berpengalaman di bidang hukum.
3. Calon hakim agung diusulkan Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan
Rakyat untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim
agung oleh Presiden.
4. Ketua dan wakil ketua Mahkamah Agung dipilih dari dan oleh hakim
agung.
5. Susunan, kedudukan, keanggotaan, dan hukum acara Mahkamah Agung serta
badan peradilan di bawahnya diatur dengan undang-undang.
Pasal 24B
1. Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan
pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan
menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
2.Anggota Komisi Yudisial harus mempunyai pengetahuan dan pengalaman di
bidang hukum serta memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela.
3.Anggota Komisi Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
4. Susunan, kedudukan, dan keanggotaan Komisi Yudisial diatur dengan
undang- undang.
Pasal 24C
1. Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap
Undang- Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang
kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai
politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
2. Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan
Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil
Presiden menurut Undang-Undang Dasar.
3. Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan orang anggota hakim konstitusi
yang ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah
Agung, tiga orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan tiga orang oleh Presiden.
4.Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh hakim
konstitusi.
5.Hakim konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak
tercela, adil, negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan, serta
tidak merangkap sebagai pejabat negara.
6.Pengangkatan dan pemberhentian hakim konstitusi, hukum acara serta
ketentuan
lainnya tentang Mahkamah Konstitusi diatur dengan undang-undang.
Pasal 25
Sjarat-sjarat untuk mendyadi dan untuk diperhentikan sebagai hakim
ditetapkan dengan undang-undang.
|
BAB X
WARGA NEGARA
Pasal 26
1.yang mendyadi warga Negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan
orang-orang bangsa lain yang disyahkan dengan undang-undang sebagai warga
negara.
2.Syarat-syarat yang
mengenai kewargaan negara ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 27
1.Segala warga negara
bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wadjib menjunjung
hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
2.Tiap-tiap warga
Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
Pasal 28( sama )
Kemerdekaan berserikat
dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya
ditetapkan dengan undang-undang
|
BAB X
WARGA NEGARA DAN
PENDUDUK
Pasal 26
1.Yang menjadi warga negara ialah orang-orang
bangsa ndonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan
undang-undang sebagai warga negara.
2.Penduduk ialah waraga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat
tinggal di Indonesia.
3.Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan
undang-undang.
Pasal 27
1.Segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan
pemerintahan dan wadjib mendjundjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak
ada ketjualinya.
2.Tiap-tiap warga
Negara berhak atas pekerdyaan dan penghidupan yang lajak bagi kemanusiaan
3.Setiap warga negara
berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
Pasal 28 ( sama )
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan
dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang
BAB XA
HAK ASASI MANUSIA
Pasal 28A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan
kehidupannya.
Pasal 28B
1. Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan
melalui perkawinan yang sah.
2. Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang
serta
berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Pasal 28C
1. Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan
dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu
pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas
hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
2. Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan
haknya
secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.
Pasal 28D
1. Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum
yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
2. Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan
yang
adil dan layak dalam hubungan kerja.
3. Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam
pemerintahan.
4. Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.
Pasal 28E
1.Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya,
memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih
kewarganegaraan, memilih tempat tinggal diwilayah negara dan meninggalkannya,
serta berhak kembali.
2. Setiap orang atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran
dan
sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
3. Setiap orang berhak atas
kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan
pendapat.
Pasal 28F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk
mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari,
memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan
menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Pasal 28G
1. Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga,
kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak
atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau
tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
2. Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang
merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari
negara lain.
Pasal 28H
1. Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat
tinggal, dan medapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak
memperoleh pelayanan kesehatan.
2. Setiap orang mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh
kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
3. Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan
dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
4. Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut
tidak
boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.
Pasal 28I
1. Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan
hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui
sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar
hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi
dalam keadaan apa pun.
2. Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif
atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan
yang bersifat diskriminatif itu.
3. Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras
dengan
perkembangan zaman dan peradaban
4. Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia
adalah
tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
5. Untuk menegakan dan melindungi hak assi manusia sesuai dengan prinsip
negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin,
diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundangan-undangan.
Pasal 28J
1. Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam
tertib
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
2. Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk
kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud
semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan
orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan
moral, nilai- nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu
masyarakat demokratis.
|
BAB XI
AGAMA
Pasal 29
1.Negara berdasar atas Ketuhanan yang Maha Esa
2.Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap
penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut
agamanya dan kepercayaannya itu.
|
BAB XI
AGAMA
Pasal 29
1.Negara berdasar atas Ketuhanan yang Maha Esa.
2.Negara menjamin
kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk
beribadat menurut agamanya dan kepertjajaannya itu.
|
BAB XII
PERTAHANAN NEGARA
Pasal 30
1.Tiap-tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha
pembelaan Negara.
2.Syarat-syarat tentng
pembelaan diatur dengan undang-undang
|
BAB XII
PERTAHANAN NEGARA DAN
KEAMANAN NEGARA
Pasal 30
1.Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut
serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
2.Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem
pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan
Kepolisian Negara Repbulik Indonesia, sebagai kekuatan utama dan rakyat,
segabai kekuatan pendukung.
3.Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan
Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan,
melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
4.Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga
keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani
masyarakat, serta menegakkan hukum.
5. susunan dan kedudukan TNI , kepolisian Negara rwpublik Indonesia,
hubungan dan kewenangan TNI dan kepolisian NKRI di dalam menjalankan tugasnya
syarat – syarat keikut sertaan warga Negara dalam usaha pertahanan dan
keamanan diatur dalam UU
|
BAB XIII
PENDIDIKAN
Pasal 31
1.Tiap-tiap warga Negara berhak mendapat pengajaran.
2.Pemerintah
mengusahakan dan menjelenggarakan satu sistim pengajaran nasional, yang
diatur dengan undang-undang.
Pasal 32
Pemerintah memajukan
kebudayaan nasional Indonesia.
|
BAB XIII
PENDIDIKAN DAN
KEBUDAYAAN
Pasal 31
1. Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
2. Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah
wajib
membiayainya.****)
3. Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan
nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam
rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.****)
4.Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh
persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari aggaran
pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan
pendidikan nasional.****)
5.Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan tekhnologi dengan menjunjung
tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta
kesejahteraan umat manusia
Pasal 32
1. Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia ditengah peradaban
dunia dengan menjamin kebebasan mesyarakat dalam memelihara dalam
mengembangkan nilai-nilai budayanya.****)
2.Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya
nasional.
|
BAB XIV
KESEJAHTERAAN SOSIAL
Pasal 33
1.Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas
kekeluargaan.
2.Cabang-cabang
produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasasi hajat hidup orang
banyak dikuasai oleh Negara.
3.Bumi dan air dn
kekajaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan digunakan
untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Pasal 34
1.Fakir miskin dan
anak-anak terlantar dipelihara oleh Negara
|
BAB XIV
PEREKONOMIAN NASIONAL
DAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
Pasal 33
1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas
kekeluargaan.
2. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai
hajat
hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
3. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai
oleh
negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
4. Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi
dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan
lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan
kesatuan ekonomi nasional.****)
5. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam
undang-
undang.
Pasal 34
1.Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.****)
2. Negara mengembangkan sistim jaminan sosial bagi seluruah rakyat dan
memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat
kemanusiaan.****)
3. Negara bertanggungjawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan
dan fasilitas
pelayanan umum yang layak.****)
4. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam
undang-undang.
|
BAB XV
BENDERA DAN BAHASA
Pasal 35
Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih.
Pasal 36 Bahasa Negara ialah
Bahasa Indonesia.
|
BAB XV
BENDERA BAHASA DAN
LAMBANG NEGARA SERTA LAGU KEBANGSAAN
Pasal 35
Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih.
Pasal 36
Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia.
Pasal 36A
Lambing Negara ialah garuda pancasila denagan semboyan bhineka tunggal
ika
Pasal 36B
Lagu kebangsaan ialah Indonesia raya
Pasal 36C
Ketentuan lebih lanjut mengenai bendera bahasa dan lambing Negara serta
lagu kebangsaan di atur dengan undang-undang.
|
BAB XVI
PERUBAHAN UNDANG-UNDANG DASAR
Pasal 37
1.Untuk mengubah Undang-Undang Dasar sekurang-kurangnya 2/3 daripada
jumlah anggota Majelis Permusyawaratan rakyat harus hadir.
2.Putusan diambil
dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 daripada djumlah anggota yang
hadir.
ATURAN PERALIHAN
Pasal 1
Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia mengatur dan menyelenggarakan kepindahan pemerintahan kepada Pemerintah Indonesia.
Pasal II
Segala badan Negara dan
peraturan yang ada masih langsung berlaku selama belum diadakan yang baru
menurut Undang-Undang Dasar ini.
Pasal III
Untuk pertama kali
Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan
Indonesia.
Pasal IV
Sebelum Majelis
Permusjawaratan rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Pertimbangan Agung
dibentuk menurut Undang-Undang ini, segala kekuasaannya dijalankan oleh
Presiden dengan bantuan sebuah Komite Nasional.
ATURAN TAMBAHAN
1.Dalam enam bulan
sesudah akhirnya peperangan Asia Timur Raja, Presiden Indonesia mengatur dan
menyelenggarakan segala hal yang ditetapkan dalam Undang-Undang dasar ini.
2.Dalam enam bulan
sesudah Majelis Permusyawaratan rakyat dibentuk, Majelis itu bersidang untuk
menetapkan Undang-Undang Dasar.
|
BAB XVI
PERUBAHAN UNDANG-UNDANG
DASAR
Pasal 37
1. Usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar dapat diagendakan dalam
sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat apabila diajukan oleh sekurang-
kurangnya 1/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.****)
2. Setiap usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar diajukan secara
tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah
beserta alasannya.****)
3. Untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar,
sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat dihadiri sekurang-kurangnya 2/3
dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.****)
4. Putusan untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar dilakukan
dengan persetujuan sekurang-kurangnya limapuluh persen ditambah satu anggota
dari seluruh anggota Majelis
Permusyawaratan Rakyat.****)
5. Khusus mengenai bentuk negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat
Pasal I
Segala peraturan
perundang-undangan yang ada masih tetap berlaku selama belum
diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini.
Pasal II
Semua lembaga negara yang ada
masih tetap berfungsi sepanjang untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang
Dasar dan belum diadakan yang baru menurut Undang- Undang Dasar ini.
Pasal III
Mahkamah Konstitusi dibentuk
selambat-lambatnya pada 17 Agustus 2003 dan sebelum
dibentuk segala kewenangannya dilakukan oleh Mahkamah Agung.
ATURAN TAMBAHAN
Pasal I
Majelis Permusyawaratan Rakyat
ditugasi untuk melakukan peninjauan terhadap materi dan status hukum
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat untuk diambil putusan pada sidang Majelis
Permusyawaratan Rakyat tahun 2003.
Pasal II
Dengan ditetapkannya perubahan UUD ini, UUD RI Tahun 1945 Terdiri atas
pembukaan dan psal-pasal perubahan tersebut diputuskan dalam rapat paripurna
MPR RI ke 6 (lanjutan) tgl 10 Agustus 2002 sidang tahunan MPR RI dan mulai
berlaku pada tgl ditetapkan.
|
Saturday, December 29, 2018
UUD 1945 sebelum dan sesudah amandemen
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment