2.1. PENGERTIAN MANAJEMEN RISIKO
Bagaimana peranan manajemen risiko dalam
pengelolaan perusahaan dapat kita telusuri dari pendapat Henry Fayol, yang
menyatakan bahwa ada 6 (enam) fungsi dasar dari kegiatan pengeloiaan suatu
perusahaan industri, yaitu : kegiatan teknis, komersiil, keuangan, keamanan,
akuntansi dan manajerial.
Dari ke enam fungsi dasar tersebut maka
manajemen risiko adalah berkaitan dengan kegiatan keamanan, yang tujuannya
adalah menjaga harta benda dan personil perusahaan terhadap kerugian akibat
pencurian, kecelakaan, kebakaran, banjir, mencegah pemogokan kerja, kejahatan
dan semua gangguan sosial atau gangguan alamiah, yang mungkin membahayakan
kehidupan dan perkembangan perusahaan. Jadi kegiatan ini mencakup semua
tindakan untuk memberikan keamanan terhadap operasi perusahaan dan memberikan
kedamaian hati serta ketenteraman jiwa yang dibutuhkan oleh seluruh personil
perusahaan (mencakup pimpinan, pemilik dan karyawan perusahaan).
Berdasarkan uraian di atas orang umumnya
memberikan batas-batas terhadap manajemen risiko sebagai keputusan eksekutif / manajerial
yang berkaitan dengan pengelolaan risiko murni, yang pada pokoknya mencakup:
a.
Menemukan secara sistimatis
dan menganalisa kerugian-kerugian yang dihadapi perusahaan (melakukan
identifikasi terhadap risiko).
b.
Menemukan metode yang paling
baik dalam menangani risiko (kerugian) yang dihubungkan dengan keuntungan
perusahaan.
2.2. MANAJEMEN RISIKO DAN ASURANSI
Konsep manajemen risiko tidak boleh
dicampuradukkan dengan konsep asuransi, karena keduanya mempunyai ruang lingkup
/ cakupan yang berbeda, meskipun mempunyai sasaran yang sama. Asuransi adalah
merupakan bagian dari manajemen risiko, karena asuransi merupakan salah satu
cara penanggulangan risiko, sebagai hasil perumusan strategi penanggulangan
risiko dari manajemen risiko.
Untuk lebih memperjelas perbedaan antara
keduanya, berikut diuraikan persamaan dan perbedaan diantara keduanya, yaitu :
a. Persamaannya :
Kedua-duanya
merupakan kegiatan manajemen, yang berkaitan dengan upaya penanggulangan risiko
murni yang dihadapi oleh perusahaan.
b. Perbedaannya :
Manajemen
Risiko:
1. Lebih menekankan kegiatannya pada menemukan
dan menganalisa risiko murni.
2. Tugasnya hakekatnya hanya memberikan
penilaian belaka terhadap semua teknik penanggulangan risiko (termasuk asuransi).
3. Pelaksanaan programnya menghendaki adanya
kerjasama dengan sejumlah individu dan bagian-bagian dari perusahaan.
4. Keputusan manajemen risiko mempunyai
pengaruh yang lebih luas / besar terhadap operasi perusahaan.
|
Asuransi:
1. Merupakan salah satu cara menanggulangi
risiko murni tertentu.
2. Tugasnya menangani seluruh proses
pengalihan risiko.
3. Melibatkan jumlah orang dan kegiatan-kegiatan
yang lebih kecil.
4. Keputusan di bidang asuransi mempunyai
pengaruh yang lebih terbatas.
|
2.3. TUJUAN MANAJEMEN RISIKO
Tujuan
yang ingin dicapai oleh manajemen risiko dapat dibagi menjadi dua kelompok,
yaitu :
1. Tujuan sebelum terjadinya peril.
2. Tujuan sesudah terjadinya peril.
2.3.1. Tujuan
Sebelum Terjadinya Peril
Tujuan yang ingin dicapai yang menyangkut hal-hal sebelum terjadinya peril
ada bermacam-macam, antara lain :
1. Hal-hal yang bersifat ekonomis, misalnya :
upaya untuk menanggulangi kemungkinan kerugian dengan cara yang paling
ekonomis, yang dilakukan melalui analisa keuangan terhadap biaya program
keselamatan, besarnya premi asuransi, biaya dari bermacam-macam teknik
penanggulangan risiko.
2. Hal-hal yang bersifat non ekonomis, yaitu
upaya untuk mengurangi kecemasan, sebab adanya kemungkinan terjadinya peril
tertentu dapat menimbulkan kecemasan dan ketakutan yang sangat, sehingga dengan
adanya upaya penganggulangan maka kondisi itu dapat diatasi.
3. Tindakan penanggulangan risiko dilakukan
untuk memenuhi kewajiban yang berasal dari pihak ketiga / pihak luar
perusahaan, seperti :
a. Memasang / memakai alat-alat keselamatan
kerja tertentu di tempat kerja / pada waktu bekerja untuk menghindari
kecelakaan kerja, misalnya: pemasangan rambu-rambu, pemakaian alat pengaman
(misal : ”gas masker”) untuk memenuhi ketentuan yang tercantum dalam
Undang-undang Keselamatan Kerja.
b. Mengasuransikan aktiva yang digunakan sebagai
agunan, yang dilakukan oleh debitur untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan
oleh kreditur.
2.3.2. Tujuan Setelah Terjadinya Peril
Pada
pokoknya mencakup upaya untuk penyelamatan operasi perusahaan setelah terkena
peril yang dapat berupa :
1. Menyelamatkan operasi perusahaan, artinya
manajer risiko harus mengupayakan pencarian strategi bagaimana agar kegiatan
tetap berjalan sehabis perusahaan tekena peril, meskipun untuk sementara waktu
yang beroperasi hanya sebagian saja.
2. Mencari upaya-upaya agar operasi perusahaan
tetap berlanjut sesudah perusahaan terkena peril. Hal ini sangat penting
temtama untuk perusahaan yang melakukan pelayanan terhadap masyarakat secara
langsung, misalnya : bank, sebab bila tidak akan menimbulkan kegelisahan dan nasabahnya
bisa lari ke perusahaan pesaing.
3. Mengupayakan agar pendapatan perusahaan tetap
mengalir, meskipun tidak sepenuhnya, paling tidak cukup untuk menutup biaya
variabelnya. Dimana kalau perlu ditempuh dengan untuk sementara melakukan
kegiatan usaha di tempat lain.
4. Mengusahakan tetap berlanjutnya pertumbuhan
usaha bagi perusahaan yang sedang melakukan pengembangan usaha, misalnya : yang
sedang memproduksi barang baru, memasuki pasar baru dan sebagainya. Jadi harus
berupaya untuk mengatur strategi agar pertumbuhan yang sedang dirintis tetap
berlangsung. Sebab untuk melakukan perintisan tersebut sudah dikeluarkan biaya
yang tidak kecil.
5. Berupaya tetap dapat melakukan tanggung jawab
sosial dari perusahaan. Artinya harus dapat menyusun kebijaksanaan yang membuat
seminimum mungkin pengaruh jelek dari suatu peril yang diderita perusahaan
terhadap karyawannya, para pelanggan / penyalur, para supplier dan sebagainya. Artinya akibat dari peril jangan sampai
menimbulkan masalah sosial, misalnya jangan sampai mengakibatkan terjadinya
pengangguran.
2.4. FUNGSI POKOK MANAJEMEN RISIKO
Fungsi
manajemen risiko pada pokoknya mencakup :
a. Menemukan kerugian potensiil
Artinya
berupaya untuk menemukan/mengidentifikasi seluruh risiko murni yang dihadapi
oleh perusahaan, yang meliputi :
1. Kerusakan phisik dari harta kekayaan
perusahaan.
2. Kehilangan pendapatan atau kerugian lainnya
akibat terganggunya operasi perusahaan.
3. Kerugian akibat adanya tuntutan hukum dari
pihak lain.
4. Kerugian-kemgian yang timbul karena :
penipuan, tindakan-tindakan kriminal lainnya, tidak jujurnya karyawan dan
sebagainya.
5. Kerugian-kemgian yang timbul akibat ”keymen”
meninggal dunia, sakit atau menjadi cacat.
Untuk
itu cara-cara yang dapat ditempuh oleh manajer risiko antara lain dengan :
melakukan inspeksi phisik di tempat kerja, mengadakan angket kepada semua pihak
di perusahaan, menganalisa semua variabel yang tercakup dalam peta aliran
proses produksi dan sebagainya.
Misalnya
: dengan menganalisa bahan baku dan pembantu dapat diidentifikasi: kemungkinan
kerugian karena jumlah supplai yang tidak memadai, penyerahan yang tidak tepat
waktu, kerusakan dan kehilangan pada saat penyimpanan; pada proses produksi
dapat diidentifikasi : kemungkinan kerugian karena salah proses, kerusakan alat
produksi, keterlambatan dan sebagainya; pada produk akhir : kemungkinan
kerugian karena barang rusak / hilang dalam penyimpanan, penipuan / kecurangan
dari penyalur dan sebagainya.
b. Mengevaluasi Kerugian Potensiil :
Artinya
melakukan evaluasi dan penilaian terhadap semua kerugian potensiil yang dihadapi
oleh perusahaan. Evaluasi dan penilaian ini akan meliputi perkiraan mengenai :
b.1. Besarnya kemungkinan frekuensi
terjadinya kerugian artinya memperkirakan jumlah kemungkinan terjadinya
kerugian selama suatu periode tertentu atau berapa kali terjadinya kerugian
tersebut selama suatu periode tertentu (biasanya 1 tahun).
b.2. Besarnya kegawatan dari tiap-tiap
kerugian, artinya menilai besarnya kerugian yang diderita, yang biasanya
dikaitkan dengan besarnya pengaruh kerugian tersebut, terutama terhadap kondisi
finansiil perusahaan.
c. Memilih teknik / cara yang tepat atau menentukan suatu kombinasi
dari teknik-teknik yang tepat guna menanggulangi kerugian.
Pada
pokoknya ada 4 (empat) cara yang dapat dipakai untuk menanggulangi risiko, yaitu
: mengurangi kesempatan terjadinya kerugian, meretensi, mengasuransikan dan
menghindari. Dimana tugas dari manajer risiko adalah memilih salah satu cara
yang paling tepat untuk menanggulangi suatu risiko atau memilih suatu kombinasi
dari cara-cara yang paling tepat untuk menanggulangi risiko. Dalam memilih cara
penanggulangan risiko secara garis besar dapat disusun suatu metrik sebagai
berikut :
Nomer tipe Exposure
|
Frekuensi Kerugian
|
Kegawatan Kerugian
|
Penanggulangannya
|
1
|
Rendah
|
Rendah
|
Retensi
/ Pengendalian
|
2
|
Tinggi
|
Rendah
|
Retensi
/ Asuransi / Pengendalian
|
3
|
Rendah
|
Tinggi
|
Asuransi
/ Pengendalian
|
4
|
Tinggi
|
Tinggi
|
Menghindari
|
2.5. LANGKAH-LANGKAH
PROSES PENGELOLAAN RISIKO
Dalam
mengelola risiko langkah-langkah dari proses yang harus dilalui pada pokoknya
adalah :
1. Mengidentifikasi / menentukan terlebih dahulu
keinginan obyektif (tujuan) yang ingin dicapai dengan melakukan pengelolaan
risiko. Apakah income yang stabil? Apakah kedamaian hati? dan sebagainya.
2. Mengidentifikasi kemungkinan-kemungkinan
terjadinya kerugian / peril atau mengidentifikasi risiko-risiko yang
dihadapi. Langkah ini adalah yang paling sulit, tetapi juga paling penting,
sebab keberhasilan pengelolaan risiko sangat tergantung pada hasil identifikasi
ini.
3. Mengevaluasi dan mengukur besarnya kerugian
potensiil, dimana yang dievaluasi dan diukur adalah :
a. besarnya kesempatan atau kemungkinan peril
yang akan terjadi selama suatu periode tertentu (frekuensinya),
b. besarnya akibat dari kerugian tersebut
terhadap kondisi keuangan perusahaan / keluarga (kegawatannya),
c. kemampuan meramalkan besarnya kerugian yang
jelas akan timbul.
4. Mencari cara atau kombinasi cara-cara yang
paling baik, paling tepat dan paling ekonomis untuk menyelesaikan
masalah-masalah yang timbul akibat terjadinya suatu peril. Upaya-upaya tersebut antara lain meliputi :
a. menghindari kemungkinan terjadinya peril,
b. mengurangi kesempatan terjadinya peril,
c. memindahkan kerugian potensiil kepada pihak
lain (mengasuransikan),
d. menerima dan memikul kerugian yang timbul
(meretensi).
5. Mengkoordinir dan mengimplementasikan / melaksanakan
keputusan-keputusan yang telah diambil untuk menanggulangi risiko. Misalnya
membuat perlindungan yang layak terhadap kecelakaan kerja, menghubungi, memilih
dan menyelesaikan pengalihan risiko kepada pemsahaan asuransi.
6. Mengadministrasi, memonitor dan mengevaluasi
semua langkah-langkah atau strategi yang telah diambil dalam menanggulangi
risiko. Hal ini sangat penting terutama untuk dasar kebijaksanaan pengelolaan
risiko di masa mendatang. Di samping itu juga adanya kenyataan bahwa apabila kondisi
suatu obyek berubah penanggulangannya juga berubah.
2.6. KEDUDUKAN MANAJER RISIKO
Di
Indonesia pada saat ini dapat dikatakan memang belum ada perusahaan yang
mempunyai manajer atau bagian yang khusus menangani pengelolaan risiko secara
keseluruhan yang dihadapi oleh perusahaan. Yang sudah ada umumnya baru seorang
manajer asuransi, yang fungsinya hanya mengurusi masalah-masalah yang
berhubungan dengan perusahaan asuransi, dimana perusahaan menjalin hubungan
pertanggungan, yang meliputi antara lain : mengurusi penutupan kontrak-kontrak
asuransi, mengurusi ganti rugi bila terjadi peril dan sebagainya. Dimana
kedudukan dari manajer ini umumnya hanya setingkat Kepala Seksi (Manajer tingkat
bawah).
Di
negara-negara yang telah maju, terutama di Amerika Serikat
perusahaan-perusahaan besar, kurang lebih 80%, telah memiliki Manajer Risiko,
dengan berbagai nama jabatan seperti : Manajer Risiko, Manajer Asuransi,
Direktur Manajemen Risiko dan sebagainya, yang kedudukannya umumnya setingkat
dengan ”Manajer tingkat menengah”.
Dimana
tugas mereka umumnya mencakup : mengidentifikasi dan mengukur kerugian dari
exposures, menyelesaikan klaim-klaim asuransi, merencanakan dan mengelola
jaminan tenaga kerja, ikut serta mengontrol kerugian dan keselamatan kerja.
Dengan demikian mereka merupakan bagian penting dalam team manajemen
perusahaan.
2.7. KERJASAMA DENGAN DEPARTEMEN LAIN
Seorang
Manajer Risiko tidak bekerja dalam ”isolasi”, artinya dalam melaksanakan
kegiatan yang berkaitan dengan penanggulangan risiko ia tidak bekerja sendiri.
Sebab tugas utamanya adalah mengidentifikasi dan merumuskan kebijaksanaan dalam
penanggulangan risiko. Sedang implementasi / pelaksanaan dari kebijaksanaan
tersebut sebagian besar diserahkan kepada departemen / bagian masing-masing
yang bersangkutan. Misalnya : implemetasi penanggulangan risiko di bidang
produksi diserahkan kepada Manajer Produksi, di bidang keuangan pada Manajer
Keuangan, di bidang personalia pada Manajer Personalia dan seterusnya.
Jadi
dalam pelaksanaan penanggulangan risiko Manajer Risiko perlu bekerjasama secara
harmonis dengan departemen / bagian lain yang bersangkutan. Perlunya kerjasama
tersebut dapat dianalisis melalui kegiatan-kegiatan dari departemen / bagian
yang berkaitan dengan penanggulangan risiko, yaitu:
a. Bagian Akunting :
Yaitu
kegiatan-kegiatan terutama yang berkaitan dengan upaya mengurangi penggelapan
dan pencurian oleh karyawan sendiri ataupun pihak lain. Misalnya :
1. Mengurangi kesempatan karyawan untuk melakukan
penggelapan, melalui internal control dan internal audit.
2. Melalui rekening asset untuk mengidentifikasi
dan mengukur kerugian karena exposures terhadap harta.
3. Melalui penilaian terhadap rekening piutang
mengukur risiko terhadap piutang dan mengalokasikan cadangan bagi kerugian
exposures piutang.
b. Bagian Keuangan :
Terutama
berkaitan dengan upaya untuk mendapatkan informasi tentang : kerugian, gangguan
terhadap cash-flow dan sebagainya. Misalnya :
Menganalisis
faktor-faktor yang mempengaruhi dan dipengaruhi oleh turunnya keuntungan dan
cash-flow.
Menganalisis
risiko murni terhadap pembelian alat-alat produksi tahan lama (yang mahal) atau
investasi baru.
Menganalisis
risiko yang berkaitan dengan pinjaman yang menggunakan harta milik perusahaan
sebagai jaminan.
c. Bagian Marketing :
Terutama
yang berkaitan dengan risiko tanggung-gugat, artinya risiko adanya tuntutan
dari pihak luar / pelanggan, karena perusahaan melakukan sesuatu yang tidak memuaskan
mereka. Misalnya :
1. Kerusakan barang akibat pembungkusan yang
kurang baik.
2. Penyerahan barang yang tidak tepat waktu.
Juga
upaya-upaya melakukan distribusi barang-barang dengan memperhatikan keselamatan,
dalam rangka mengurangi kecelakaan.
Contoh : Logo / tema mobil-mobil pengangkut rokok dari
PT. Gudang Garam yang berbunyi “Utamakan Selamat”.
d. Bagian Produksi :
Mencakup
upaya-upaya yang berkaitan dengan :
1. Pencegahan terhadap adanya produk-produk
yang cacad, yang tidak memenuhi syarat kualitas.
2. Pencegahan terhadap pemborosan pemakaian
bahan baku, bahan pembantu maupun peralatan.
3. Pencegahan terhadap kecelakaan kerja,
dengan penerapan aturan-aturan dari Undang-undang Kecelakaan Kerja dan
sebagainya.
e.
Bagian Engineering dan
Maintenance:
Bagian ini adalah yang
bertanggung jawab terhadap desain pabrik, maintenance dan melaksanakan
perawatan terhadap gedung, pabrik serta peralatan-peralatan lainnya, yang kesemuanya
sangat vital guna mencegah, mengurangi frekuensi maupun kegawatan dari suatu
kerugian / peril.
f.
Bagian Personalia :
Bagian ini mempunyai banyak
tanggung jawab yang berkaitan dengan penanggulangan risiko yang berkaitan
dengan diri karyawan. Misalnya : perencanaan, instalasi dan administrasi
program-program kesejahteraan karyawan, guna mencegah pemogokan, kebosanan dan
sebagainya.
Biasanya bagian ini juga
bertanggung jawab langsung terhadap masalah keselamatan (safety) kerja dan
hygiene industri.
Dalam pelaksanaan
kegiatan-kegiatan tersebut di atas sangat diperlukan adanya komunikasi dua arah
antara Manajer Risiko dengan Manajer-manajer Bagian yang bersangkutan. Jadi diperlukan
adanya kerjasama yang aktif diantara mereka, sehingga dapat dikatakan bahwa: “tanpa
kerja sama aktif dari departemen lain program manajemen risiko akan gagal”.
2.8. REVIEW BERKALA
Supaya program penanggulangan risiko
yang sudah disusun oleh Manajer Risiko dapat tetap berlaku secara efektif
sepanjang waktu, maka program tersebut perlu selalu direview secara berkala
untuk mengetahui apakah terjadi perubahan dari variabel-variabel yang
berpengaruh terhadap terjadinya peril dan upaya penanggulangannya, yang
menyangkut : biaya, program keselamatan, pencegahan kerugian dan sebagainya.
Untuk itu catatan-catatan kerugian yang
telah terjadi perlu selalu diperiksa, untuk mengetahui apakah ada perubahan
terhadap frekuensi maupun kegawatannya dan sebagainya, yang sangat perlu guna
tindakan penyesuaian di waktu selanjutnya.
Untuk mengetahui perkembangan-perkembangan
baru yang akan mempengaruhi upaya penanggulangan risiko, maka Manajer Risiko
perlu pula melakukan penelitian secara berkala.
No comments:
Post a Comment