Wednesday, December 12, 2018

PENGERTIAN MANAJEMEN RISIKO


2.1. PENGERTIAN MANAJEMEN RISIKO

Bagaimana peranan manajemen risiko dalam pengelolaan perusahaan dapat kita telusuri dari pendapat Henry Fayol, yang menyatakan bahwa ada 6 (enam) fungsi dasar dari kegiatan pengeloiaan suatu perusahaan industri, yaitu : kegiatan teknis, komersiil, keuangan, keamanan, akuntansi dan manajerial.
Dari ke enam fungsi dasar tersebut maka manajemen risiko adalah berkaitan dengan kegiatan keamanan, yang tujuannya adalah menjaga harta benda dan personil perusahaan terhadap kerugian akibat pencurian, kecelakaan, kebakaran, banjir, mencegah pemogokan kerja, kejahatan dan semua gangguan sosial atau gangguan alamiah, yang mungkin membahayakan kehidupan dan perkembangan perusahaan. Jadi kegiatan ini mencakup semua tindakan untuk memberikan keamanan terhadap operasi perusahaan dan memberikan kedamaian hati serta ketenteraman jiwa yang dibutuhkan oleh seluruh personil perusahaan (mencakup pimpinan, pemilik dan karyawan perusahaan).
Berdasarkan uraian di atas orang umumnya memberikan batas-batas terhadap manajemen risiko sebagai keputusan eksekutif / manajerial yang berkaitan dengan pengelolaan risiko murni, yang pada pokoknya mencakup:
a.       Menemukan secara sistimatis dan menganalisa kerugian-kerugian yang dihadapi perusahaan (melakukan identifikasi terhadap risiko).
b.      Menemukan metode yang paling baik dalam menangani risiko (kerugian) yang dihubungkan dengan keuntungan perusahaan.

2.2. MANAJEMEN RISIKO DAN ASURANSI
Konsep manajemen risiko tidak boleh dicampuradukkan dengan konsep asuransi, karena keduanya mempunyai ruang lingkup / cakupan yang berbeda, meskipun mempunyai sasaran yang sama. Asuransi adalah merupakan bagian dari manajemen risiko, karena asuransi merupakan salah satu cara penanggulangan risiko, sebagai hasil perumusan strategi penanggulangan risiko dari manajemen risiko.
Untuk lebih memperjelas perbedaan antara keduanya, berikut diuraikan persamaan dan perbedaan diantara keduanya, yaitu :
a.       Persamaannya :
Kedua-duanya merupakan kegiatan manajemen, yang berkaitan dengan upaya penanggulangan risiko murni yang dihadapi oleh perusahaan.
b.      Perbedaannya :
Manajemen Risiko:
1.      Lebih menekankan kegiatannya pada menemukan dan menganalisa risiko murni.
2.      Tugasnya hakekatnya hanya memberikan penilaian belaka terhadap semua teknik penanggulangan risiko (termasuk asuransi).
3.      Pelaksanaan programnya menghendaki adanya kerjasama dengan sejumlah individu dan bagian-bagian dari perusahaan.
4.      Keputusan manajemen risiko mempunyai pengaruh yang lebih luas / besar terhadap operasi perusahaan.
Asuransi:
1.      Merupakan salah satu cara menanggulangi risiko murni tertentu.
2.      Tugasnya menangani seluruh proses pengalihan risiko.
3.      Melibatkan jumlah orang dan kegiatan-kegiatan yang lebih kecil.
4.      Keputusan di bidang asuransi mempunyai pengaruh yang lebih terbatas.


2.3. TUJUAN MANAJEMEN RISIKO
Tujuan yang ingin dicapai oleh manajemen risiko dapat dibagi menjadi dua kelompok, yaitu :
1.      Tujuan sebelum terjadinya peril.
2.      Tujuan sesudah terjadinya peril.

2.3.1. Tujuan Sebelum Terjadinya Peril
Tujuan yang ingin dicapai yang menyangkut hal-hal sebelum terjadinya peril ada bermacam-macam, antara lain :
1.      Hal-hal yang bersifat ekonomis, misalnya : upaya untuk menanggulangi kemungkinan kerugian dengan cara yang paling ekonomis, yang dilakukan melalui analisa keuangan terhadap biaya program keselamatan, besarnya premi asuransi, biaya dari bermacam-macam teknik penanggulangan risiko.
2.      Hal-hal yang bersifat non ekonomis, yaitu upaya untuk mengurangi kecemasan, sebab adanya kemungkinan terjadinya peril tertentu dapat menimbulkan kecemasan dan ketakutan yang sangat, sehingga dengan adanya upaya penganggulangan maka kondisi itu dapat diatasi.
3.      Tindakan penanggulangan risiko dilakukan untuk memenuhi kewajiban yang berasal dari pihak ketiga / pihak luar perusahaan, seperti :
a.       Memasang / memakai alat-alat keselamatan kerja tertentu di tempat kerja / pada waktu bekerja untuk menghindari kecelakaan kerja, misalnya: pemasangan rambu-rambu, pemakaian alat pengaman (misal : ”gas masker”) untuk memenuhi ketentuan yang tercantum dalam Undang-undang Keselamatan Kerja.
b.      Mengasuransikan aktiva yang digunakan sebagai agunan, yang dilakukan oleh debitur untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh kreditur.

2.3.2. Tujuan Setelah Terjadinya Peril
Pada pokoknya mencakup upaya untuk penyelamatan operasi perusahaan setelah terkena peril yang dapat berupa :
1.      Menyelamatkan operasi perusahaan, artinya manajer risiko harus mengupayakan pencarian strategi bagaimana agar kegiatan tetap berjalan sehabis perusahaan tekena peril, meskipun untuk sementara waktu yang beroperasi hanya sebagian saja.
2.      Mencari upaya-upaya agar operasi perusahaan tetap berlanjut sesudah perusahaan terkena peril. Hal ini sangat penting temtama untuk perusahaan yang melakukan pelayanan terhadap masyarakat secara langsung, misalnya : bank, sebab bila tidak akan menimbulkan kegelisahan dan nasabahnya bisa lari ke perusahaan pesaing.
3.      Mengupayakan agar pendapatan perusahaan tetap mengalir, meskipun tidak sepenuhnya, paling tidak cukup untuk menutup biaya variabelnya. Dimana kalau perlu ditempuh dengan untuk sementara melakukan kegiatan usaha di tempat lain.
4.      Mengusahakan tetap berlanjutnya pertumbuhan usaha bagi perusahaan yang sedang melakukan pengembangan usaha, misalnya : yang sedang memproduksi barang baru, memasuki pasar baru dan sebagainya. Jadi harus berupaya untuk mengatur strategi agar pertumbuhan yang sedang dirintis tetap berlangsung. Sebab untuk melakukan perintisan tersebut sudah dikeluarkan biaya yang tidak kecil.
5.      Berupaya tetap dapat melakukan tanggung jawab sosial dari perusahaan. Artinya harus dapat menyusun kebijaksanaan yang membuat seminimum mungkin pengaruh jelek dari suatu peril yang diderita perusahaan terhadap karyawannya, para pelanggan / penyalur, para supplier dan sebagainya. Artinya akibat dari peril jangan sampai menimbulkan masalah sosial, misalnya jangan sampai mengakibatkan terjadinya pengangguran.

2.4. FUNGSI POKOK MANAJEMEN RISIKO
Fungsi manajemen risiko pada pokoknya mencakup :
a.      Menemukan kerugian potensiil
Artinya berupaya untuk menemukan/mengidentifikasi seluruh risiko murni yang dihadapi oleh perusahaan, yang meliputi :
1.      Kerusakan phisik dari harta kekayaan perusahaan.
2.      Kehilangan pendapatan atau kerugian lainnya akibat terganggunya operasi perusahaan.
3.      Kerugian akibat adanya tuntutan hukum dari pihak lain.
4.      Kerugian-kemgian yang timbul karena : penipuan, tindakan-tindakan kriminal lainnya, tidak jujurnya karyawan dan sebagainya.
5.      Kerugian-kemgian yang timbul akibat ”keymen” meninggal dunia, sakit atau menjadi cacat.
Untuk itu cara-cara yang dapat ditempuh oleh manajer risiko antara lain dengan : melakukan inspeksi phisik di tempat kerja, mengadakan angket kepada semua pihak di perusahaan, menganalisa semua variabel yang tercakup dalam peta aliran proses produksi dan sebagainya.
Misalnya : dengan menganalisa bahan baku dan pembantu dapat diidentifikasi: kemungkinan kerugian karena jumlah supplai yang tidak memadai, penyerahan yang tidak tepat waktu, kerusakan dan kehilangan pada saat penyimpanan; pada proses produksi dapat diidentifikasi : kemungkinan kerugian karena salah proses, kerusakan alat produksi, keterlambatan dan sebagainya; pada produk akhir : kemungkinan kerugian karena barang rusak / hilang dalam penyimpanan, penipuan / kecurangan dari penyalur dan sebagainya.
b.      Mengevaluasi Kerugian Potensiil :
Artinya melakukan evaluasi dan penilaian terhadap semua kerugian potensiil yang dihadapi oleh perusahaan. Evaluasi dan penilaian ini akan meliputi perkiraan mengenai :
b.1. Besarnya kemungkinan frekuensi terjadinya kerugian artinya memperkirakan jumlah kemungkinan terjadinya kerugian selama suatu periode tertentu atau berapa kali terjadinya kerugian tersebut selama suatu periode tertentu (biasanya 1 tahun).
b.2. Besarnya kegawatan dari tiap-tiap kerugian, artinya menilai besarnya kerugian yang diderita, yang biasanya dikaitkan dengan besarnya pengaruh kerugian tersebut, terutama terhadap kondisi finansiil perusahaan.
c.       Memilih teknik / cara yang tepat atau menentukan suatu kombinasi dari teknik-teknik yang tepat guna menanggulangi kerugian.
Pada pokoknya ada 4 (empat) cara yang dapat dipakai untuk menanggulangi risiko, yaitu : mengurangi kesempatan terjadinya kerugian, meretensi, mengasuransikan dan menghindari. Dimana tugas dari manajer risiko adalah memilih salah satu cara yang paling tepat untuk menanggulangi suatu risiko atau memilih suatu kombinasi dari cara-cara yang paling tepat untuk menanggulangi risiko. Dalam memilih cara penanggulangan risiko secara garis besar dapat disusun suatu metrik sebagai berikut :
Nomer tipe Exposure
Frekuensi Kerugian
Kegawatan Kerugian
Penanggulangannya
1
Rendah
Rendah
Retensi / Pengendalian
2
Tinggi
Rendah
Retensi / Asuransi / Pengendalian
3
Rendah
Tinggi
Asuransi / Pengendalian
4
Tinggi
Tinggi
Menghindari

2.5. LANGKAH-LANGKAH PROSES PENGELOLAAN RISIKO
Dalam mengelola risiko langkah-langkah dari proses yang harus dilalui pada pokoknya adalah :
1.      Mengidentifikasi / menentukan terlebih dahulu keinginan obyektif (tujuan) yang ingin dicapai dengan melakukan pengelolaan risiko. Apakah income yang stabil? Apakah kedamaian hati? dan sebagainya.
2.      Mengidentifikasi kemungkinan-kemungkinan terjadinya kerugian / peril atau mengidentifikasi risiko-risiko yang dihadapi. Langkah ini adalah yang paling sulit, tetapi juga paling penting, sebab keberhasilan pengelolaan risiko sangat tergantung pada hasil identifikasi ini.
3.      Mengevaluasi dan mengukur besarnya kerugian potensiil, dimana yang dievaluasi dan diukur adalah :
a.       besarnya kesempatan atau kemungkinan peril yang akan terjadi selama suatu periode tertentu (frekuensinya),
b.      besarnya akibat dari kerugian tersebut terhadap kondisi keuangan perusahaan / keluarga (kegawatannya),
c.       kemampuan meramalkan besarnya kerugian yang jelas akan timbul.
4.      Mencari cara atau kombinasi cara-cara yang paling baik, paling tepat dan paling ekonomis untuk menyelesaikan masalah-masalah yang timbul akibat terjadinya suatu peril. Upaya-upaya tersebut antara lain meliputi :
a.       menghindari kemungkinan terjadinya peril,
b.      mengurangi kesempatan terjadinya peril,
c.       memindahkan kerugian potensiil kepada pihak lain (mengasuransikan),
d.      menerima dan memikul kerugian yang timbul (meretensi).
5.      Mengkoordinir dan mengimplementasikan / melaksanakan keputusan-keputusan yang telah diambil untuk menanggulangi risiko. Misalnya membuat perlindungan yang layak terhadap kecelakaan kerja, menghubungi, memilih dan menyelesaikan pengalihan risiko kepada pemsahaan asuransi.
6.      Mengadministrasi, memonitor dan mengevaluasi semua langkah-langkah atau strategi yang telah diambil dalam menanggulangi risiko. Hal ini sangat penting terutama untuk dasar kebijaksanaan pengelolaan risiko di masa mendatang. Di samping itu juga adanya kenyataan bahwa apabila kondisi suatu obyek berubah penanggulangannya juga berubah.

2.6. KEDUDUKAN MANAJER RISIKO
Di Indonesia pada saat ini dapat dikatakan memang belum ada perusahaan yang mempunyai manajer atau bagian yang khusus menangani pengelolaan risiko secara keseluruhan yang dihadapi oleh perusahaan. Yang sudah ada umumnya baru seorang manajer asuransi, yang fungsinya hanya mengurusi masalah-masalah yang berhubungan dengan perusahaan asuransi, dimana perusahaan menjalin hubungan pertanggungan, yang meliputi antara lain : mengurusi penutupan kontrak-kontrak asuransi, mengurusi ganti rugi bila terjadi peril dan sebagainya. Dimana kedudukan dari manajer ini umumnya hanya setingkat Kepala Seksi (Manajer tingkat bawah).
Di negara-negara yang telah maju, terutama di Amerika Serikat perusahaan-perusahaan besar, kurang lebih 80%, telah memiliki Manajer Risiko, dengan berbagai nama jabatan seperti : Manajer Risiko, Manajer Asuransi, Direktur Manajemen Risiko dan sebagainya, yang kedudukannya umumnya setingkat dengan ”Manajer tingkat menengah”.
Dimana tugas mereka umumnya mencakup : mengidentifikasi dan mengukur kerugian dari exposures, menyelesaikan klaim-klaim asuransi, merencanakan dan mengelola jaminan tenaga kerja, ikut serta mengontrol kerugian dan keselamatan kerja. Dengan demikian mereka merupakan bagian penting dalam team manajemen perusahaan.

2.7. KERJASAMA DENGAN DEPARTEMEN LAIN
Seorang Manajer Risiko tidak bekerja dalam ”isolasi”, artinya dalam melaksanakan kegiatan yang berkaitan dengan penanggulangan risiko ia tidak bekerja sendiri. Sebab tugas utamanya adalah mengidentifikasi dan merumuskan kebijaksanaan dalam penanggulangan risiko. Sedang implementasi / pelaksanaan dari kebijaksanaan tersebut sebagian besar diserahkan kepada departemen / bagian masing-masing yang bersangkutan. Misalnya : implemetasi penanggulangan risiko di bidang produksi diserahkan kepada Manajer Produksi, di bidang keuangan pada Manajer Keuangan, di bidang personalia pada Manajer Personalia dan seterusnya.
Jadi dalam pelaksanaan penanggulangan risiko Manajer Risiko perlu bekerjasama secara harmonis dengan departemen / bagian lain yang bersangkutan. Perlunya kerjasama tersebut dapat dianalisis melalui kegiatan-kegiatan dari departemen / bagian yang berkaitan dengan penanggulangan risiko, yaitu:
a.      Bagian Akunting :
Yaitu kegiatan-kegiatan terutama yang berkaitan dengan upaya mengurangi penggelapan dan pencurian oleh karyawan sendiri ataupun pihak lain. Misalnya :
1.      Mengurangi kesempatan karyawan untuk melakukan penggelapan, melalui inter­nal control dan internal audit.
2.      Melalui rekening asset untuk mengidentifikasi dan mengukur kerugian karena ex­posures terhadap harta.
3.      Melalui penilaian terhadap rekening piutang mengukur risiko terhadap piutang dan mengalokasikan cadangan bagi kerugian exposures piutang.

b.      Bagian Keuangan :
Terutama berkaitan dengan upaya untuk mendapatkan informasi tentang : kerugian, gangguan terhadap cash-flow dan sebagainya. Misalnya :
Menganalisis faktor-faktor yang mempengaruhi dan dipengaruhi oleh turunnya keuntungan dan cash-flow.
Menganalisis risiko murni terhadap pembelian alat-alat produksi tahan lama (yang mahal) atau investasi baru.
Menganalisis risiko yang berkaitan dengan pinjaman yang menggunakan harta milik perusahaan sebagai jaminan.

c.       Bagian Marketing :
Terutama yang berkaitan dengan risiko tanggung-gugat, artinya risiko adanya tuntutan dari pihak luar / pelanggan, karena perusahaan melakukan sesuatu yang tidak memuaskan mereka. Misalnya :
1.      Kerusakan barang akibat pembungkusan yang kurang baik.
2.      Penyerahan barang yang tidak tepat waktu.
Juga upaya-upaya melakukan distribusi barang-barang dengan memperhatikan keselamatan, dalam rangka mengurangi kecelakaan.
Contoh   :  Logo / tema mobil-mobil pengangkut rokok dari PT. Gudang Garam yang berbunyi “Utamakan Selamat”.

d.      Bagian Produksi :
Mencakup upaya-upaya yang berkaitan dengan :
1.      Pencegahan terhadap adanya produk-produk yang cacad, yang tidak memenuhi syarat kualitas.
2.      Pencegahan terhadap pemborosan pemakaian bahan baku, bahan pembantu maupun peralatan.
3.      Pencegahan terhadap kecelakaan kerja, dengan penerapan aturan-aturan dari Undang-undang Kecelakaan Kerja dan sebagainya.

e.       Bagian Engineering dan Maintenance:
Bagian ini adalah yang bertanggung jawab terhadap desain pabrik, maintenance dan melaksanakan perawatan terhadap gedung, pabrik serta peralatan-peralatan lainnya, yang kesemuanya sangat vital guna mencegah, mengurangi frekuensi maupun kegawatan dari suatu kerugian / peril.

f.       Bagian Personalia :
Bagian ini mempunyai banyak tanggung jawab yang berkaitan dengan penanggulangan risiko yang berkaitan dengan diri karyawan. Misalnya : perencanaan, instalasi dan administrasi program-program kesejahteraan karyawan, guna mencegah pemogokan, kebosanan dan sebagainya.
Biasanya bagian ini juga bertanggung jawab langsung terhadap masalah keselamatan (safety) kerja dan hygiene industri.
Dalam pelaksanaan kegiatan-kegiatan tersebut di atas sangat diperlukan adanya komunikasi dua arah antara Manajer Risiko dengan Manajer-manajer Bagian yang bersangkutan. Jadi diperlukan adanya kerjasama yang aktif diantara mereka, sehingga dapat dikatakan bahwa: “tanpa kerja sama aktif dari departemen lain program manajemen risiko akan gagal”.

2.8. REVIEW BERKALA
Supaya program penanggulangan risiko yang sudah disusun oleh Manajer Risiko dapat tetap berlaku secara efektif sepanjang waktu, maka program tersebut perlu selalu direview secara berkala untuk mengetahui apakah terjadi perubahan dari variabel-variabel yang berpengaruh terhadap terjadinya peril dan upaya penanggulangannya, yang menyangkut : biaya, program keselamatan, pencegahan kerugian dan sebagainya.
Untuk itu catatan-catatan kerugian yang telah terjadi perlu selalu diperiksa, untuk mengetahui apakah ada perubahan terhadap frekuensi maupun kegawatannya dan sebagainya, yang sangat perlu guna tindakan penyesuaian di waktu selanjutnya.
Untuk mengetahui perkembangan-perkembangan baru yang akan mempengaruhi upaya penanggulangan risiko, maka Manajer Risiko perlu pula melakukan penelitian secara berkala.

No comments:

Post a Comment