RISIKO
1.1.1. Konsep
Risiko
Dalam
kehidupan sehari-hari sering kita dengar istilah ”resiko”. Berbagai macam
risiko, seperti risiko kebakaran, tertabrak kendaraan lain dijalan, risiko
terkena banjir dimusim hujan dan sebagainya, dapat menyebabkan kita akan
menanggung risiko-risiko jika kita tidak mengantisipasi dari awal. Lebih-lebih
dalam dunia bisnis, ketidakpastian beserta risikonya merupakan sesuatu yang
tidak dapat diabaikan begitu saja, malahan harus diperhatikan secara cermat,
bila orang menginginkan kesuksesan. Risiko tersebut antara lain : kebakaran,
kerusakan, kecelakaan, pencurian, penipuan, kecurangan, penggelapan dan
sebagainya, yang dapat menimbulkan kerugian yang tidak kecil.
Sehubungan
dengan kenyataan tersebut semua orang (khususnya pengusaha) selalu harus
berusaha untuk menanggulanginya, artinya berupaya untuk meminimumkan
ketidakpastian agar kerugian yang ditimbulkan dapat dihilangkan atau paling
tidak diminimumkan.
Penanggulangan
risiko tersebut dapat dilakukan dengan berbagai cara dan pengelolaan berbagai
cara penanggulangan risiko inilah yang disebut Manajemen Risiko.
Pengelolaan tersebut meliputi langkah-langkah antara lain :
1. Berusaha untuk mengidentifikasi unsur-unsur
ketidakpastian dan tipe-tipe risiko yang dihadapi bisnisnya.
2. Berusaha untuk menghindari dan menanggulangi
semua unsur ketidakpastian, misalnya dengan membuat perencanaan yang baik dan
cermat.
3. Berusaha untuk mengetahui korelasi dan
konsekuensi antar peristiwa, sehingga dapat diketahui risiko-risiko yang
terkandung di dalamnya.
4. Berusaha untuk mencari dan mengambil
langkah-langkah (metode) untuk menangani risiko-risiko yang telah berhasil
diidentifikasi (mengelola risiko yang dihadapi).
1.1.2. Pengertian
Risiko
Istilah
risiko sudah biasa dipakai dalam kehidupan kita sehari-hari, yang kita umumnya
secara intuitif sudah memahami apa yang dimaksudkan. Tetapi pengertian secara
ilmiah dari risiko sampai saat ini masih tetap beragam, yaitu antara lain :
1. Risiko adalah suatu variasi dari hasil-hasil
yang dapat terjadi selama periode tertentu (Arthur Williams dan Richard, M.H).
2. Risiko adalah ketidaktentuan (uncertainty) yang
mungkin melahirkan peristiwa kerugian (loss) (A. Abas Salim).
3. Risiko adalah ketidakpastian atas terjadinya suatu
peristiwa (Soekarto).
4. Risiko merupakan penyebaran / penyimpangan hasil
aktual dari hasil yang diharapkan (Herman Darmawi).
5. Risiko adalah probabilitas sesuatu hasil / outcome
yang berbeda dengan yang diharapkan (Herman Darmawi).
Dari
definisi-definisi tersebut dapat disimpulkan bahwa risiko selalu dihubungkan
dengan kemungkinan terjadinya sesuatu yang merugikan yang tidak diduga / tidak
diinginkan. Jadi merupakan ketidakpastian atau kemungkinan terjadinya sesuatu,
yang bila terjadi akan mengakibatkan kerugian. Dengan demikian risiko mempunyai
karakteristik :
a. merupakan ketidakpastian atas terjadinya
suatu peristiwa,
b. merupakan ketidakpastian yang bila terjadi
akan menimbulkan kerugian.
Ujud
dari risiko itu dapat bermacam-macam, antara lain :
1. Berupa kerugian atas harta milik / kekayaan
atau penghasilan, misalnya yang diakibatkan oleh kebakaran, pencurian,
pengangguran dan sebagainya.
2. Berupa penderitaan seseorang, misalnya
sakit / cacat karena kecelakaan.
3. Berupa tanggungjawab hukum, misalnya
risiko dari perbuatan atau peristiwa yang merugikan orang lain.
4. Berupa kerugian karena perubahan keadaan
pasar, misalnya karena terjadinya perubahan harga, perubahan selera konsumen
dan sebagainya.
1.1.3.
Ketidakpastian
Risiko
timbul karena adanya ketidakpastian, yang berarti ketidakpastian adalah
merupakan kondisi yang menyebabkan tumbuhnya risiko, karena mengakibatkan
keragu-raguan seorang mengenai kemampuannya untuk meramalkan kemungkinan
terhadap hasil-hasil yang akan terjadi di masa mendatang. Dimana kondisi yang
tidak pasti itu karena berbagai sebab, antara lain :
a. Tenggang waktu antara perencanaan suatu
kegiatan sampai kegiatan itu berakhir / menghasilkan, dimana makin panjang
tenggang waktunya makin besar ketidakpastiannya.
b. Keterbatasan informasi yang tersedia yang
diperlukan dalam penyusunan rencana.
c. Keterbatasan pengetahuan / kemampuan / teknik
pengambilan keputusan dari perencana.
Secara
garis besar ketidakpastian dapat diklasifikasikan ke dalam:
a. Ketidakpastian ekonomi (economic
uncertainty), yaitu
kejadian-kejadian yang timbul sebagai akibat kondisi dan perilaku dari pelaku
ekonomi, misalnya : perubahan sikap konsumen, perubahan selera konsumen,
perubahan harga, perubahan teknologi, penemuan baru dan sebagainya.
b. Ketidakpastian alam (uncertainty of nature), yaitu ketidak pastian yang disebabkan oleh
alam, misalnya : badai, banjir, gempa bumi, kebakaran dan sebagainya.
c. Ketidakpastian kemanusiaan (human
uncertainty), yaitu
ketidakpastian yang disebabkan oleh perilaku manusia, seperti:
peperangan, pencurian, penggelapan, pembunuhan dan sebagainya.
1.1.4. Macam-macam
Risiko
Risiko
dapat dibedakan dengan berbagai macam cara, antara lain:
1. Menurut sifatnya risiko dapat dibedakan ke
dalam :
a. Risiko yang tidak disengaja (Risiko murni),
adalah risiko yang apabila terjadi tentu menimbulkan kerugian dan terjadinya
tanpa disengaja; misalnya: risiko terjadinya kebakaran, bencana alam,
pencurian, penggelapan, pengacauan dan sebagainya.
b. Risiko yang disengaja (Risiko spekulatif),
adalah risiko yang sengaja ditimbulkan oleh yang bersangkutan, agar terjadinya
ketidakpastian memberikan keuntungan kepadanya, seperti : risiko
hutang-piutang, perjudian, perdagangan berjangka (hedging) dan sebagainya.
c. Risiko fundamental, adalah risiko yang penyebabnya tidak dapat
dilimpahkan kepada seseorang dan yang menderita tidak hanya satu atau beberapa
orang saja, tetapi banyak orang, seperti banjir, angin topan dan sebagainya.
d. Risiko khusus, adalah risiko yang bersumber pada peristiwa
yang mandiri dan umumnya mudah diketahui penyebabnya, seperti kapal kandas,
pesawat jatuh, tabrakan mobil dan sebagainya.
e. Risiko dinamis, adalah risiko yang timbul karena
perkembangan dan kemajuan (dinamika) masyarakat di bidang ekonomi, ilmu dan
teknologi, seperti risiko keusangan, risiko penerbangan luar angkasa.
Kebalikannya disebut Risiko statis, seperti risiko hari tua, risiko
kematian dan sebagainya.
2. Dapat tidaknya risiko tersebut dialihkan
kepada pihak lain, maka risiko dapat dibedakan ke dalam :
a. Risiko yang dapat dialihkan kepada pihak
lain, dengan mempertanggungkan suatu obyek yang akan terkena risiko kepada
perusahaan asuransi, dengan membayar sejumlah premi asuransi, sehingga semua
kerugian menjadi tanggungan (pindah) pihak perusahaan asuransi.
b. Risiko yang tidak dapat dialihkan kepada
pihak lain (tidak dapat diasuransikan); umumnya meliputi semua jenis risiko
spekulatif.
3. Menurut sumber / penyebab timbulnya, risiko
dapat dibedakan ke dalam :
a. Risiko intern : yaitu risiko yang berasal dari dalam
perusahaan itu sendiri, seperti : kerusakan aktiva karena ulah karyawannya
sendiri, kecelakaan kerja, mismanajemen dan sebagainya.
b. Risiko ekstern : yaitu risiko yang berasal luar perusahaan,
seperti risiko pencurian, penipuan, persaingan, fluktuasi harga, perubahan
policy pemerintah dan sebagainya.
1.1.5. Upaya
Penanggulangan Risiko
Agar
risiko yang dihadapi bila terjadi tidak akan menyulitkan bagi yang terkena,
maka risiko-risiko tersebut harus selalu diupayakan untuk diatasi / ditanggulangi,
sehingga ia tidak menderita kerugian atau kerugian yang diderita dapat
diminimumkan.
Sesuai
dengan sifat dan obyek yang terkena risiko, ada beberapa cara yang dapat
dilakukan (perusahaan) untuk meminimumkan risiko kerugian, antara lain :
a. Mengadakan pencegahan dan pengurangan
terhadap kemungkinan terjadinya peristiwa yang menimbulkan kerugian, misalnya :
membangun gedung dengan bahan-bahan yang anti terbakar untuk mencegah bahaya
kebakaran, memagari mesin-mesin untuk menghindari kecelakaan kerja, melakukan
pemeliharaan dan penyimpanan yang baik terhadap bahan dan hasil produksi untuk
menghindari risiko kecurian dan kerusakan, mengadakan pendekatan kemanusiaan
untuk mencegah terjadinya pemogokan, sabotase dan pengacauan.
b. Melakukan retensi, artinya mentolerir
terjadinya kerugian, membiarkan terjadinya kerugian dan untuk mencegah
terganggunya operasi perusahaan akibat kerugian tersebut disediakan sejumlah
dana untuk menanggulanginya (contoh: pos biaya lain-lain atau tak terduga dalam
anggaran perusahaan).
c. Melakukan pengendalian terhadap risiko,
contoh : melakukan hedging (perdagangan berjangka) untuk menanggulangi risiko
kelangkaan dan fluktuasi harga bahan baku / pembantu yang diperlukan.
d. Mengalihkan / memindahkan risiko kepada pihak
lain, yaitu dengan cara mengadakan kontrak pertanggungan (asuransi) dengan
perusahaan asuransi terhadap risiko tertentu, dengan membayar sejumlah premi
asuransi yang telah ditetapkan, sehingga perusahaan asuransi akan mengganti
kerugian bila betul-betul terjadi kerugian yang sesuai dengan penjanjian.
Tugas
dari seorang manajer risiko adalah berkaitan erat dengan upaya memilih dan
menentukan cara-cara / metode yang paling efisien dalam penanggulangan risiko
yang dihadapi perusahaan.
1.2. MANAJEMEN
RISIKO
1.2.1. Pengertian
Manajemen Risiko
Secara
sederhana pengertian manajemen risiko adalah pelaksanaan fungsi-fungsi
manajemen dalam penanggulangan risiko, terutama risiko yang dihadapi oleh
organisasi / perusahaan, keluarga dan masyarakat. Jadi mencakup kegiatan
merencanakan, mengorganisir, menyusun, memimpin / mengkoordinir dan mengawasi (termasuk
mengevaluasi) program penanggulangan risiko.
Program
manajemen risiko dengan demikian mencakup tugas-tugas: mengidentifikasi
risiko-risiko yang dihadapi, mengukur atau menentukan besarnya risiko tersebut,
mencari jalan untuk menghadapi atau menanggulangi risiko, selanjutnya menyusun
strategi untuk memperkecil ataupun mengendalikan risiko, mengkoordinir
pelaksanaan penanggulangan risiko serta mengevaluasi program penanggulangan
risiko yang telah dibuat. Jadi seorang manajer risiko pada hakekatnya
harus menjawab pertanyaan : Risiko apa saja yang dihadapi perusahaan. Bagaimana
dampak risiko-risiko tersebut terhadap bisnis perusahaan. Risiko-risiko mana
yang dapat dihindari, yang dapat ditangani sendiri dan yang mana yang harus
dipindahkan kepada perusahaan asuransi. Metode mana yang paling cocok dan
efisien untuk menghadapinya serta bagaimana hasil pelaksanaan strategi
penanggulangan risiko yang telah direncanakan.
1.2.2. Pentingnya
Mempelajari Manajemen Risiko
Bagaimana
pentingnya bagi orang yang mempelajari manajemen risiko dapat dilihat dari dua
segi, yaitu :
a. Seseorang sebagai anggota organisasi / perusahaan,
terutama seorang manajer akan dapat mengetahui cara-cara / metode yang tepat untuk
menghindari atau mengurangi besarnya kerugian yang diderita perusahaan, sebagai
akibat ketidakpastian terjadinya suatu peristiwa yang merugikan (”peril”).
b. Seseorang sebagai pribadi:
1. Dapat menjadi seorang manajer risiko yang
profesional dalam jangka waktu yang relatif lebih cepat daripada yang belum
pernah mempelajarinya.
2. Dapat memberikan kontribusi yang bermanfaat
bagi manajer risiko dari perusahaan dimana yang bersangkutan menjadi anggota.
3. Dapat menjadi konsultan manajemen risiko,
agen asuransi, pedagang perantara, penasehat penanaman modal, konsultan
perusahaan yang tidak mempunyai manajer risiko dan sebagainya.
4. Dapat menjadi manajer risiko yang profesional
dari perusahaan asuransi, sehingga akan lebih meningkatkan kesejahteraan
masyarakat melalui program asuransi yang disusun dengan tepat.
5. Dapat lebih berhati-hati dalam mengatur
kehidupan pribadinya sehari-hari.
1.2.3.
Sumbangan Manajemen Risiko bagi Perusahaan, Keluarga dan Masyarakat
1.2.3.1.
Sumbangan bagi Perusahaan
Adanya
program penanggulangan risiko yang baik dari suatu perusahaan akan memberikan beberapa
sumbangan yang sangat bermanfaat, antara lain :
a. Evaluasi dari program penanggulangan risiko
akan dapat memberikan gambaran mengenai keberhasilan dan kegagalan operasi
perusahaan. Meskipun hal ini secara ekonomis tidak menaikkan keuntungan
perusahaan, tetapi hal itu akan merupakan kritik bagi pengelolaan perusahaan,
sehingga akan sangat bermanfaat bagi perbaikan pengelolaan usaha dimasa datang.
b. Pelaksanaan program penanggulangan risiko
juga dapat memberikan sumbangan langsung kepada upaya peningkatan keuntungan
perusahaan. Karena melalui kegiatan-kegiatan : mengurangi biaya melalui upaya
pencegahan, mengurangi kerugian dengan memindahkan kemungkinan kerugian kepada
pihak lain dengan biaya yang terendah dan sebagainya.
c. Pelaksanaan program penanggulangan risiko
yang berhasil juga menyumbang secara tidak langsung kepada pencapaian
keuntungan perusahaan, melalui :
1. Keberhasilan mengelola risiko murni akan
menimbulkan keyakinan dan kedamaian hati kepada pimpinan / pengurus perusahaan,
sehingga dapat membantu meningkatkan kemampuannya untuk menganalisa dan
menyimpulkan risiko spekulatif yang tidak dapat dihindari (dapat lebih
berkonsentrasi pada pengelolaan risiko spekulatif).
2. Adanya kondisi yang lebih baik dan kesempatan
yang memungkinkan akan mendorong pimpinan / pengurus perusahaan untuk
memperbaiki mutu keputusannya, dengan lebih memperhatikan pekerjaannya,
terutama yang bersifat spekulatif.
3. Berdasarkan hasil evaluasi pengelolaan risiko
maka asumsi yang digunakan dalam menangani pekerjaan yang bersifat spekulatif
akan lebih bijaksana dan lebih efisien.
4. Karena masalah ketidakpastian sudah
tertangani dengan baik oleh manajer risiko, maka akan dapat mengurangi
keragu-raguan dalam pengambilan keputusan yang dapat mendatangkan keuntungan.
5. Melalui perencanaan yang matang, terutama
yang menyangkut pengelolaan risiko, akan dapat menangkal timbulnya hal-hal yang
dapat mengganggu kelancaran operasi perusahaan; misalnya risiko akibat
kebangkrutan pelanggan / penyalur, supplier dan sebagainya.
6. Dengan diperhatikannya unsur ketidakpastian,
maka perusahaan akan mampu menyediakan sumber daya manusia serta sumber daya
lainnya, yang memungkinkan perusahaan dapat mencapai pertumbuhan.
7. Akan mendapatkan kepercayaan yang lebih besar
dari pihak-pihak yang terkait dengan kegiatan perusahaan, meliputi kreditur,
penyalur, suplier dan semua pihak yang berpotensi menyumbang kepada terciptanya
keuntungan. Sebab pihak-pihak tersebut umumnya akan lebih suka melakukan
transaksi dengan perusahaan yang mempunyai cara perlindungan yang baik terhadap
risiko murni.
d. Kedamaian hati yang dihasilkan oleh cara
pengelolaan risiko murni yang baik, menjadi barang ”non ekonomis” yang sangat
berharga bagi perusahaan. Sebab hal itu akan memperbaiki kesehatan mental dan
fisik dari pimpinan, pengurus maupun pemilik perusahaan.
e. Keberhasilan mengelola risiko murni juga
dapat membantu kepentingan pihak lain, antara lain : para karyawan perusahaan,
dapat menunjukkan wujud tanggungjawab sosial perusahaan terhadap masyarakat,
sehingga perusahaan akan mendapatkan simpati dari masyarakat.
1.2.3.2.
Sumbangan bagi Keiuarga
Pengetahuan
dan kemampuan seseorang mengelola risiko yang dihadapi akan sangat bermanfaat
bagi keluarganya, yaitu antara lain :
a. Ia akan mampu melindungi keluarganya dari
kerugian-kemgian yang parah, sebagai akibat terjadinya peristiwa yang
merugikan, sehingga keluarga tetap dapat memelihara gaya hidupnya, meskipun
terkena musibah.
b. Ia akan dapat mengurangi anggaran
perlindungan terhadap risiko yang melalui asuransi, karena dengan asuransi ia
harus membayar premi, sehingga akan mengurangi pendapatannya yang digunakan
untuk keperluan konsumsi.
c. Jika keluarga telah terlindungi secara
memadai dari risiko, misalnya kematian, kehilangan kekayaan, ia akan dapat
memusatkan perhatiannya guna menjamin pengembangan kariernya, memacu keinginan
untuk melakukan investasi dan sebagainya.
d. Akan meringankan keluarganya dari tekanan
mental dan fisik akibat adanya ketidakpastian / risiko.
e. Dapat memperoleh kepuasan dari upaya untuk
membantu orang lain dalam upaya penanggulangan risiko, sehingga ia akan lebih
dihargai oleh anggota masyarakatnya.
1.2.3.3. Sumbangan bagi Masyarakat
Masyarakat,
terutama masyarakat disekitar perusahaan akan ikut menikmati, baik secara langsung-maupun
tidak langsung hasil-hasil penanggulangan risiko yang dilakukan oleh perusahaan.
Misalnya : - Penanggulangan
yang baik terhadap kemungkinan terjadinya pemogokan burun akan menghindarkan
masyarakat disekitar perusahaan terhadap huru-hara akibat pemogokan.
- Pengelolaan limbah yang baik untuk
menghindari pencemaran lingkungan (yang dapat menimbulkan tanggung jawab hukum)
akan ikut memelihara ketentraman kehidupan masyarakat sekitar perusahaan.
Disamping
itu masyarakat adalah terdiri dari keluarga dan perusahaan, jadi kalau semua
perusahaan berjalan lancar dan semua keluarga dalam keadaan sejahtera, maka
masyarakat secara keselumhanjuga dalam keadaan sejahtera.
1.2.4. Nilai Ekonomis Penanggulangan Risiko
Hasil
upaya penanggulangan risiko pada hakekatnya akan mengurangi bahkan dapat
menghilangkan kerugian-kemgian yang bersifat ekonomis dari suatu risiko,
sehingga upaya penanggulangan risiko mempunyai nilai ekonomis yang tidak kecil.
Nilai-nilai ekonomis tersebut meliputi :
a. Penghindaran / pengurangan nilai dari
kerugian dari terjadinya peristiwa yang merugikan, yang tidak diharapkan atau
tidak dapat dipastikan terjadinya, yaitu seimbang dengan nilai kerugiannya,
misalnya : nilai kerugian harta karena kebakaran, kecelakaan dan sebagainya.
b. Penghindaran terhadap kerugian secara
ekonomis yang diakibatkan oleh adanya ketidakpastian itu sendiri, yang mencakup
:
1. Adanya ketidakpastian dapat menimbulkan
ketegangan mental maupun fisik bagi orang yang bersangkutan, karena adanya
ketakutan dan kekhawatiran akan terjadinya peristiwa yang merugikan. Bila hal
itu penting dan berlangsung secara terus-menerus / dalam waktu lama, akan
mengakibatkan penurunan kesehatan (stress), sehingga yang bersangkutan perlu
berobat (membutuhkan biaya). Ini adalah nilai ekonomis yang bersifat individual
/ mikro.
2. Semua orang tentu berusaha untuk mengamankan
diri serta harta bendanya terhadap risiko, termasuk sumber-sumber dana dan daya
yang dimilikinya. Hal itu tentu akan mengurangi kemauan dan potensi anggota
masyarakat untuk mengadakan investasi, yang selanjutnya mengakibatkan
terjadinya inefisiensi dalam kehidupan ekonomi secara menyeluruh (makro).
Keadaan itu terjadi karena : sumber-sumber dana dan daya akan cenderung hanya
mengalir ke sektor-sektor ekonomi yang aman (berisiko rendah), sehingga terjadi
kelangkaan investasi di sektor-sektor yang berisiko (tinggi). Akibatnya
barang-barang akan melimpah di sektor yang aman, sehingga harganya murah, yang
untuk jangka panjang akan merugikan perusahaan. Sebaliknya akan terjadi
kelangkaan barang di sektor-sektor yang berisiko, sehingga harganya mahal. Jadi
dalam jangka panjang secara keseluruhan akan merugikan masyarakat (bersifat
makro), karena produksi, tingkat harga, struktur harga berada di bawah titik
optimum.
Dengan
adanya upaya penanggulangan risiko (terutama asuransi), orang berani berusaha
di sektor-sektor yang berisiko, karena risikonya dapat dialihkan kepada pihak
lain. Dengan demikian terjadilah keseimbangan di dalam kehidupan ekonomi,
sesuai dengan mekanisme pasar.
1.3. BEBERAPA ISTILAH PENTING
Dalam
manajemen risiko ada beberapa istilah atau pengertian penting, yang perlu
dipahami secara baik, untuk memudahkan kita dalam mempelajari ilmu ini, yaitu :
1. Peril :
Peril
adalah peristiwa atau kejadian yang menimbulkan kerugian. Jadi merupakan
kejadian / peristiwa sebagai penyebab langsung terjadinya suatu kerugian;
misalnya: kebakaran, pencurian, kecelakaan dan sebagainya. Peril sering disebut
juga bahaya, meskipun antara keduanya sebetulnya tidak persis sama.
2. Hazard:
Hazard
adalah keadaan dan kondisi yang memperbesar kemungkinan terjadinya peril. Jadi
merupakan keadaan dan kondisi yang memperbesar kemungkinan sesuatu terkena
peril. Contoh : jalan licin, tikungan tajam adalah merupakan keadaan dan
kondisi jalan yang memperbesar kemungkinan terjadinya kecelakaan di tempat
tersebut.
Dengan
demikian hazard lebih erat kaitannya dengan masalah kemungkinan dari pada
dengan masalah risiko, meskipun hal itu merupakan faktor yang tidak dapat
diabaikan dalam upaya penanggulangan risiko. Sebab hazard pada hakekatnya
merupakan dasar / bahan dalam upaya mengestimasi besarnya kemungkinan
terjadinya peril.
Ada
beberapa macam tipe hazard, yaitu:
2.a.
Physical Hazard :
Adalah
keadaan dan kondisi yang memperbesar kemungkinan terjadinya peril, yang
bersumber dari karakteristik secara phisik dari obyek, baik yang bisa diawasi /
diketahui maupun yang tidak.
Kondisi
ini biasanya dicoba diatasi (kemungkinannya diperkecil dengan melakukan
tindakan-tindakan preventif. Misalnya: jalan licin, tikungan tajam yang
memperbesar kemungkinan terjadinya kecelakaan, dicoba diatasi dengan pemasangan
rambu-rambu lalu lintas ditempat tersebut.
2.b.
Moral Hazard:
Adalah
keadaan dan kondisi seseorang yang memperbesar kemungkinan terjadinya peril,
yang bersumber pada sikap mental, pandangan hidup, kebiasaan dari orang yang
bersangkutan. Jadi merupakan karakter pribadi seseorang yang memperbesar
kemungkinan terjadinya peril. Contoh: pelupa, akan memperbesar kemungkinan
terjadinya musibah / kerugian yang menimpa orang tersebut.
2.c.
Morale Hazard :
Adalah
keadaan dan kondisi seseorang yang memperbesar kemungkinan terjadinya peril, yang
bersumber pada perasaan hati orang yang bersangkutan, yang umumnya karena pengaruh
dari suatu keadaan tertentu.
Contoh : Orang yang telah mengasuransikan dirinya,
mobilnya dan telah merasa mahir pengemudi, maka karena merasa aman terhadap
risiko, ia sembrono dalam mengemudikan mobilnya. Keadaan dan kondisi ini tentu
akan memperbesar kemungkinan terjadinya kecelakaan yang akan menimpanya.
2.d.
Legal Hazard :
Adalah
perbuatan yang mengabaikan peraturan-peraturan atau perundang-undangan yang
berlaku (melanggar hukum), sehingga memperbesar kemungkinan terjadinya peril.
Misalnya : kebijaksanaan perusahaan yang melanggar / tidak memenuhi
Undang-undang Tentang Keselamatan Kerja, akan memperbesar kemungkinan
terjadinya kecelakaan kerja.
Contoh : Para pekerja yang tugasnya memanjat (tukang
cat, cleaning service) pada waktu melaksanakan pekerjaannya harus dilengkapi / memakai
dengan ”sabuk pengaman”. Pekerja umumnya merasa terganggu bekerjanya bila
memakai sabuk pengaman, maka banyak dari mereka yang tidak mau memakainya. Hal ini tentu memperbesar kemungkinan mereka
mengalami kecelakaan kerja.
3. Exposure:
Adalah
keadaan atau obyek yang mengandung kemungkinan terkena peril, sehingga
merupakan keadaan yang menjadi obyek dari upaya penanggulangan risiko,
khususnya di bidang pertanggungan.
4. Kemungkinan/Probabilitas:
Adalah
keadaan yang mengacu pada waktu mendatang tentang kemungkinan terjadinya suatu
peristiwa. Bagi pengelolaan risiko, terutama kemungkinan yang merugikan adalah
merupakan hal yang harus dicermati. Karakteristik dan besarnya kemungkinan
adalah hal yang menjadi perhatian utama dari perusahaan asuransi / penanggung.
Besarnya
probabilitas dapat diperhitungkan secara cermat dengan menggunakan teori
probabilitas (lihat statistik), meskipun tidak tepat 100%, tetapi penyimpangan
atau deviasinya dapat diminimumkan.
Dalam
suatu kontrak asuransi sebetulnya yang menjadi dasar pertimbangan para pihak
adalah berbeda, dimana :
a. Bagi perusahaan asuransi yang menjadi
perhatian utama adalah masalah probabilitasnya, dimana besarnya probabilitas
akan menjadi dasar utama penentuan besarnya premi dan dapat tidaknya
pertanggungan diterima.
b. Bagi tertanggung yang menjadi perhatian utama
adalah masalah risiko atau ketidakpastiannya dalam mempertanggungkan suatu
risiko atau tidak. Dimana makin besar risiko akan makin besar kemungkinan untuk
mempertanggungkan.
5.
Hukum Bilangan Besar
(The Law of The Large Numbers) :
Adalah hukum yang berkaitan dengan
peramalan besarnya kemungkinan terjadinya peril. Dimana : ”makin besar
jumlah exposure yang diramalkan akan semakin cermat hasil peramalan yang
diperoleh”.
Hukum ini pada hakekatnya menjadi dasar
di bidang usaha perasuransian. Sebab dalam usaha perasuransian terjadi proses :
dimana ketidakmungkinan peramalan kejadian terhadap kasus individu diganti
dengan kemampuan untuk meramal kejadian / kerugian secara kolektif sejumlah
besar kasus.
Itulah sebabnya mengapa perusahaan
asuransi selalu berupaya untuk memperbanyak nasabahnya, agar peramalan terhadap
kemungkinan peril yang diderita nasabah makin tepat.
Bahan Bacaan
1. Darmawi, Hermawan, 2000, Manajemen
Resiko, Edisi 1, Cetakan 6, Jakarta:
Bumi Aksara.
2. Mehr, Robert I, dan B.a.
Hedges, 1974. Risk Management, Consept and Application, Richard Trwin,
Homewood.
3. Salim, Abbas, 2000. Asuransi
dan Manajemen Resiko, Edisi 2 Revisi, Cetakan 6, Jakarta: PT Raja Grafindo
Persada
4. Tramuji, Tarsis, 2000. Manajemen
Resiko Dunia Usaha, Edisi 1, Cetakan 2, Yogjakarta: Liberty Yogjakarta
No comments:
Post a Comment